
Jakarta –
Ada cara curang baru yang beredar di kalangan masyarakat. Mod penipuan meminta orang untuk menginstal aplikasi tiket, tetapi ternyata dapat meretas akun.
Polisi di beberapa daerah telah menerapkan sistem tilang elektronik. Oleh karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikirimkan bukti foto yang memuat waktu dan tempat kejadian untuk diverifikasi. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan terdaftar.
Namun, baru-baru ini dikabarkan bahwa tiket tersebut dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Hati-hati, ini modus penipuan baru. Mengutip laman Instagram NTCM Polri, pelaku akan mengirimkan pesan singkat di WhatsApp berpura-pura menjadi polisi dan mengirimkan file berekstensi APK kepada korban.
“Selamat siang bapak/ibu. Kami dari pihak kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu telah melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat tiket. Jika surat sudah dibaca harap segera datang ke polres terdekat,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh penipu.
Dalam pesan yang sama, ada file yang disematkan di Facebook dan meminta korban untuk mengkliknya dan menginstalnya. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetujui hak akses ke beberapa aplikasi.
Surat konfirmasi tiket asli. Foto: Xpander dikirimi tiket padahal tidak dibobol (Dokumen Khusus)
Dari situ data pribadi yang dirahasiakan di handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa bermacam-macam, data pribadi dan informasi yang diterima melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lainnya akan dikumpulkan oleh Penipu.
Bagi Anda yang menerima pesan serupa, segera abaikan. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dan tidak mengunduh, memasang atau mengakses aplikasi tidak resmi. Harap dicatat, jangan berikan data pribadi atau data perbankan yang bersifat rahasia seperti ID pengguna mobile banking, password, PIN atau OTP.
“Jika masyarakat sudah menginstal aplikasi yang tidak dikenal, disarankan untuk segera menghapus aplikasi yang tidak dikenal tersebut,” tulis Kepolisian NTMC dalam keterangannya.
Sebagai pengingat, di website ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.
Simak Video “Geng Jodoh Modus Online, Motor Remaja Gunungkidul Hilang”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)