
Badung –
Bali semakin memperketat turis asing yang overstay atau tinggal lebih lama dari yang diperbolehkan. Mereka langsung dideportasi kembali ke negara asalnya.
Salah satunya turis asing asal Jerman berinisial SW (38). Ia dipulangkan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Warga negara asing (WNA) diusir dari Bali karena melanggar izin tinggal dengan tinggal lebih dari 15 bulan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tak hanya dideportasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengusulkan agar SW masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi setelah dideportasi.
“Setelah deportasi kami laporkan, keputusan pencegahan lebih lanjut akan diputuskan oleh Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan semua kasus,” kata Anggiat dalam kesaksiannya, Jumat (10/3/2023) kemarin.
SW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis malam (9/3/2023) dan langsung diterbangkan ke Frankfurt, Jerman. Saat dipulangkan, SW didampingi tiga petugas Rutan Denpasar.
Warga negara Kaukasia Jerman itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan berada di Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan.
Anggiat mengatakan SW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 Oktober 2021. Tujuan SW datang ke Indonesia yaitu untuk berlibur. Ia datang dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 10 November 2021.
WNA itu mengaku bisa tinggal lebih dari setahun karena sponsornya telah menggandeng warga negara Indonesia (WNI) berinisial IP dalam proses pengurusan izin tinggalnya.
Saat SW ingin mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan dibantu temannya berinisial N, kemudian ia meminta IP untuk paspornya. Dengan bantuan temannya N dalam proses mendapatkan ITAS, diketahui ia telah overstay sejak November 2021.
Sedangkan IP sebagai sponsor tidak diketahui lokasinya. Akibatnya, SW overstay 467 hari di Bali.
“Bahkan jika dia berpendapat bahwa ini karena kelalaiannya, departemen imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administrasi keimigrasian-deportasi yang sejalan dengan prinsip ignorantia legis neminem excusat, ketidaktahuan hukum tidak ada alasan siapa pun,” jelas Anggiat. .
Turis Kazakh Juga Diusir Dari Bali
Selain SW, WNA (WNA) berinisial AK juga dipulangkan karena overstay di Bali. AK mengaku overstay di Pulau Dewata karena salah membaca visa elektronik (e-visa).
AK tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 22 Mei 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Tujuan AK datang ke Indonesia adalah untuk berlibur dan belajar surfing.
Saat datang ke Pulau Dewata, AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari hingga 20 Juli 2022. Ia kemudian memperpanjang izin tinggal sebanyak dua kali sehingga bisa tinggal di Indonesia hingga 15 Januari 2023.
Maklum, dia mengaku salah membaca informasi di e-visanya yang ada di kolom bertuliskan ‘tanggal terakhir visa bisa digunakan adalah 15 Februari 2023’. Padahal seharusnya mengacu pada izin tinggal yang masih berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah dilakukannya.
Akibat salah baca ini, AK overstay selama 31 hari dan mengaku lebih baik dideportasi dan ditolak masuk ke Indonesia karena tidak punya cukup uang untuk membayar biaya (denda). AK dikeluarkan karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
—–
Artikel ini telah diposting di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Simak Video “Pengusaha Rental Motor Lokal Khawatir di Bali, Kalah Saing dengan Bule”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)