
Jakarta –
WNA Australia berinisial PRO (66) overstay di Bali karena ketinggalan pesawat. Turis itu kehabisan uang dan tidak bisa membeli tiket.
Peristiwa itu terjadi saat PRO hendak pulang ke negaranya. Ia tertahan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di Bali akhirnya memulangkan lelaki tua (lansia) itu dari Australia. Ia diusir pada Jumat (10/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Meski dia berdalih karena kelalaiannya, pihak imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian deportasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya kepada Detik Bali dan dikutip Senin (13/3/2023).
Anggiat menjelaskan, PRO tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 15 Januari 2023. Tujuan PRO ke Indonesia untuk berlibur.
Izin tinggal yang digunakan WNA Australia itu berlaku selama 30 hari hingga 13 Februari 2023, dan dalam pengakuannya berencana tinggal selama 10 hari di Bali. Sepanjang liburannya, ia menginap di sebuah hotel di Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Namun, warga Australia itu ketinggalan penerbangan pulang pada 25 Januari 2023. Ia mengaku tak punya cukup uang untuk membeli tiket pulang lagi.
Menurut Anggiat, WNA itu hanya punya 200 dolar Australia. Karena kehabisan uang, PRO harus menginap di kawasan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak 26 Januari 2023.
Merasa resah, PRO akhirnya menghubungi security bandara dan Konsulat Jenderal Australia. Tim keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyampaikan informasi ini ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan WNA tersebut pada 23 Februari 2203.
Akibatnya, PRO mengalami overstay selama 10 hari. Akibatnya, dia dideportasi dan dicegah masuk ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya overstay yang ditentukan.
Anggiat bersikeras PRO dikeluarkan karena melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan tersebut menyatakan bahwa orang asing yang tidak membayar biaya overstay dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan detensi.
“Sehingga dalam hal ini pihak imigrasi melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian WNA tersebut,” tegasnya.
Karena proses deportasi tidak bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai menyerahkan PRO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia diserahkan pada 23 Februari 2023 untuk penahanan dan ekstradisi.
PRO ditahan selama 16 hari di Rudenim Denpasar sambil mempersiapkan administrasi deportasi. Ia akhirnya dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, agar deportasi bisa berjalan sesuai jadwal.
Para lansia tersebut dipulangkan menggunakan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ107 (DPS) Denpasar-(PER) Perth, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 18.25 WITA. Tiga petugas Rutan Denpasar menjaganya dari Bali hingga dipulangkan.
PRO yang telah dipulangkan akan dimasukkan dalam daftar pencegahan ke Ditjen Imigrasi. “Setelah deportasi kami laporkan, keputusan pencegahan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan semua kasus,” ujar Anggiat.
Simak Video “Sering Bikin Kue, Kini Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)