
Denpasar –
Tidak hanya bekerja secara ilegal sebagai guru selancar dan fotografer, turis asing asal Rusia juga menjadi PSK di Bali. Akhirnya, mereka semua dipulangkan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap tiga WNA asal Rusia yang melanggar izin tinggal. Ketiga orang asing (WNA) tersebut bekerja secara ilegal sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu vila di Seminyak yang aktivitasnya mencurigakan. Petugas kemudian bergegas ke tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Kamis (9/ 3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Petugas imigrasi mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah diselidiki, terbukti WNA Rusia berinisial VS, IL dan TE beroperasi sebagai PSK.
Silmy mengatakan VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A. Sedangkan IL Visa on Arrival (VoA).
BACA JUGA:
Atas tindakan tersebut, lanjutnya, pihak imigrasi mengusir ketiga WNA tersebut pada Jumat (10/3/2023) dan ketiganya dikenai pencegahan untuk masuk ke Indonesia.
Ketiganya berangkat dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Turkish Airlines penerbangan TK67 menuju Istanbul dan dilanjutkan ke negara asal ketiga WNA tersebut.
“Keimigrasian di tingkat pusat dan daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan warga negara asing tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Tim Pora (Foreign Surveillance). Tim),” jelas Silmy.
“Sebaliknya, kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan rumahnya dengan melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan,” lanjutnya.
—–
Artikel ini telah diposting di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Tonton Video “Ukraina di Roma Berdemo, Menuntut Diakhirinya Invasi Militer Rusia”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)