
Jakarta –
Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi tentang electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta. Kemudian, sepeda motor yang ingin melewati jalur tertentu akan dikenakan biaya. Lalu, kendaraan apa saja yang ‘kebal’ dengan aturan ini?
Diketahui, penerapan ERP diharapkan dapat mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota. Menariknya, menurut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik (PPLE), mobil dan sepeda motor listrik tetap harus membayar saat melintasi jalur ERP.
Sistem jalan tol atau electronic road price (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Mari kita lihat lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP. Foto: Pradita Utama
Masih mengacu pada teks, ada tujuh kendaraan yang akan ‘kebal’ ERP dan dapat melintasi jalur secara gratis. Berikut detikOto merangkum ketujuh kendaraan tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
7 Tangki ERP
Sepeda listrik Kendaraan bermotor sipil plat kuning Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ditambah plat hitam Kendaraan korps diplomatik asing Kendaraan Ambulans Kendaraan pemakaman Kendaraan pemadam kebakaran.
Kabarnya, ERP di DKI Jakarta akan digunakan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sampai sekarang, belum ada keputusan resmi tentang tarif ERP. Namun, sesuai rekomendasi Dinas Perhubungan DKI, biayanya sekitar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
ERP DKI Jakarta. Foto: Puteri Almadinah Cemerlang
Sedangkan pengemudi yang melanggar ketentuan membayar tarif layanan akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku saat pelanggaran terjadi.
Lalu ada 25 ruas jalan yang akan dikenakan tarif ERP. Kebanyakan dari mereka adalah jalan-jalan di daerah tersibuk di ibukota.
Berikut adalah 25 Bagian dari Jalur ERP
Jalan Besar Pintu Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin Jalan Gend. Jalan Sudirman Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (Persimpangan Jalan Ketimun 1 – Persimpangan Jalan TB Simatupang) Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jenderal S. Parman Jalan (Persimpangan Jalan Tomang Raya – Jalan Persimpangan Gatot Subroto) Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan AT Panjaitan Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Bekasi Timur Raya – Simpang Perintis Kemerdekaan Jalan) Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan HR Rasuna Said.
Simak video “Jakarta Akan Terapkan Jalan Tol, Angkutan Umum Siap?”
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)