
Jakarta –
Modus baru penipuan melalui tiket yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp telah muncul. Apa yang harus dilakukan jika Anda menerimanya?
Modus penipuan melalui tiket di WhatsApp merajalela. Modus ini digunakan untuk membobol rekening penerima. Dalam beberapa kasus, pelaku akan mengirimkan file APK dengan tiket tertulis di dalamnya kepada penerima melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian, penerima pesan diminta untuk mengklik dan mengisi data pada file APK tersebut.
“Selamat siang bapak/ibu. Kami dari pihak kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu telah melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat tiket. Jika surat sudah dibaca mohon segera datang ke polres terdekat,” demikian pesan tersebut. . dikirim oleh penipu sebagai dibagikan. Akun Polisi NTMC.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Bagi Anda yang menerima pesan serupa, segera abaikan. Pasalnya, jika diklik, data pribadi yang dirahasiakan di ponsel korban dicuri pelaku. Data yang dicuri bisa bermacam-macam, data dan informasi pribadi yang diterima melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lainnya akan dikumpulkan oleh Penipu.
Sebagai informasi, dalam website ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp. Surat konfirmasi tilang memuat foto kendaraan beserta waktu dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Analis Forensik Digital Ruby Alamsyah juga mengingatkan penerima pesan agar tidak terburu-buru mengklik file tersebut, khususnya bagi pengguna ponsel berbasis Android.
“Bisa langsung dihapus jika ada pesan seperti itu. Kemudian jangan instal apk apapun selain situs resminya. Jangan pernah instal jika sumber aplikasinya tidak jelas,” kata Ruby seperti dikutip. oleh detikFinance.
Kata Rubi, kalau terima saja tidak masalah kok. Yang terpenting, saat menerima pesan tidak perlu diinstal di ponsel Anda.
Polisi dalam unggahannya juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru mengklik file APK. Perlu diingat juga, Anda tidak diperbolehkan memberikan data pribadi atau data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID, password, PIN atau OTP mobile banking.
“Jika masyarakat telah menginstal aplikasi yang tidak dikenal, mereka disarankan untuk segera menghapus aplikasi yang tidak dikenal tersebut,” tulis Kepolisian NTMC dalam keterangannya.
Simak video “Uji Coba Drone ETLE Polda Jateng, Begini Hasilnya”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/lth)