
Jakarta –
Ada sembilan saksi baru yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) terkait kasus dugaan korupsi Base Transmitter Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom).
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Menteri Keuangan) berinisial IR kepada Direktur Utama PT ZTE Indonesia berinisial LW yang diperiksa hari ini, Selasa (31/1/2023).
Penyidikan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Berikut 9 saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung yakni:
1. DA sebagai Kepala Bagian Hukum BAKTI
2. A sebagai karyawan PT Sanggar Jaya Abadi
3. IR sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
4. M sebagai Project Manager Specialist Unit BAKTI
5. LW sebagai Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia
6. LW sebagai Presiden Direktur PT ZTE Indonesia
7. D sebagai karyawan PT Pancar Mutiara Jaya
8. N sebagai istri tersangka RUPS
9. LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematics dan PT Paradita Infra Nusantara
“Sembilan saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur,” katanya. BTS4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informasi Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejaxan Agung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan terhadap 9 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang diperiksa Kejaksaan Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan Layanan Kominfo korup BTS 4G Saat ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka yakni:
1. AAL sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. RUPS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia
3. YS sebagai Spesialis Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA sebagai Account Director dari Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama.
Simak Video “Kankominfo Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS”
[Gambas:Video 20detik]
(Agustus/Februari)