
Jakarta –
Polisi terlihat mulai membeli tiket secara manual lagi. Dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya, akhir pekan lalu polisi lalu lintas terlihat menangkapi sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar arus.
Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengamini penerapan tiket manual tersebut. Untuk pelanggaran yang dikenakan denda manual, kata Latif, yakni pemalsuan pelat nomor atau pencopotan.
“Tiket manual dibebankan pada kendaraan yang memalsukan plat dan menghilangkan plat,” kata Latif saat dihubungi detikOto.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sejak Oktober, tiket manual telah dilarang. Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau polisi sabuk putih memaksimalkan pelanggaran lalu lintas melalui denda ETLE. Namun, bukan berarti tiket manual dihapuskan sama sekali.
Sigit mengungkapkan, ketika ada yang melanggar lalu lintas, harus diperingatkan, dididik, lalu dibebaskan. Kemudian tindakan tiket dimaksimalkan melalui tiket ETLE. Namun ada pengecualian, jika pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, petugas diperbolehkan mengeluarkan tilang manual.
“Kecuali itu kebetulan (kecelakaan lalu lintas) dan sebagai rekan perlu penegakan hukum, lanjutkan. Tapi untuk pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi,” kata Sigit.
Namun, para pengendara di Indonesia sepertinya salah paham dengan pernyataan tersebut. Bahkan sewenang-wenang dengan pembatalan tiket manual. Kemudian baru-baru ini muncul fenomena pengendara yang melepas plat nomornya. Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh kamera ETLE.
Padahal penggunaan plat nomor merupakan salah satu kewajiban pengemudi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sisi lain, pencopotan plat nomor justru menimbulkan indikasi tindak pidana. Sebab, kemungkinan pengguna kendaraan dengan sengaja memasang plat palsu untuk melakukan kejahatan lain.
“Karena orang yang melakukan pelanggaran itu sangat berbahaya, seperti pemalsuan. Bisa jadi alat atau sarana kejahatan, karena melepas plat, dengan plat nomor itu syarat untuk bisa beroperasi di jalan,” ujarnya. ujar Latif baru-baru ini.
Tonton Video “Tilang Manual Polisi Restart, Ini Pelanggaran Sasaran”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/rg)