
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) akan meninjau Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informasi) Plat Johnny G sebagai saksi terkait kasus dugaan suap base transceiver station (BTS) 4G Rabu depan (15/3).
Ujian ini melibatkan kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (kesetiaan) Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga memastikan akan dilakukan pemeriksaan ulang. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate minggu depan.
“Betul (pemeriksaan Menkominfo Rabu depan), sesuai informasi tim penyidik,” kata Ketut kepada detikINET, Kamis (9/3/2023).
Soal materi yang akan ditanyakan tim penyidik Kejaksaan kepada Kemenkominfo, Ketut mengaku belum mengetahuinya. Namun yang pasti masih dalam hal proyek penyediaan infrastruktur BTS4G dan paket dukungan infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sebagai informasi, pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung merupakan yang kedua kalinya. Johnny pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari.
Selama itu, Johnny diperiksa selama sembilan jam. Ada 51 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejaksaan Agung kepada Johnny dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang membidangi proyek Bakti Kominfo.
Di saat yang sama, Johnny mengatakan siap diperiksa kembali sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tersebut. Layanan Kominfo korup BTS 4G.
“Namun, jika Kejaksaan Agung tetap membutuhkan pernyataan, tentunya sebagai warga negara, dan sebagai kepala kementerian, asisten presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakannya dengan baik,” dia berkata. kata Johnny.
Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Direktur Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. RUPS sebagai Direktur Utama Moratelindo
3. YS sebagai Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA sebagai Account Director dari Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
5. IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak video “Kejaksaan Agung Masih Hitung Kerugian Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)