
Jakarta –
pemerintah daerah (pemerintah daerah) Jakarta tetap menyampaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan tarif layanan potensial Internet di ibukota meningkat. Padahal, aturan ini bertentangan dengan hukum.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengungkapkan, RUU yang sedang dibahas Pemprov DKI Jakarta dan DPRD bertentangan dengan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (dulu UU Cipta Kerja) dan turunannya.
Kepala Seksi Penyusunan dan Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ferry Gunawan memastikan jika ada perda yang bertentangan dengan undang-undang, maka Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan yang mengoordinasikan dan menyelaraskan pengaturan atas semua undang-undang yang ada di Indonesia tidak akan melanjutkan proses pengaturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sambung Feri, ketika membentuk peraturan menteri atau peraturan yang dikeluarkan lembaga negara lain, Kemenkumham selalu dilibatkan. Tujuannya agar Kemenkumham memahami persoalan tersebut sehingga mudah untuk berkoordinasi dan mengharmoniskan aturan.
“Ketika Kementerian Hukum dan HAM melakukan proses koordinasi dan koordinasi, ternyata peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan yang memiliki hirarki lebih tinggi, maka peraturan tersebut dapat dikembalikan,” kata Ferry dalam keterangannya.
“Bahkan jika Kemenkumham tidak terlibat dalam proses pembentukan undang-undang, kami dapat meminta agar proses pembentukan undang-undang dimulai kembali. Jika kami tidak terlibat, peraturan ini tidak dapat kami proses,” katanya. . dia melanjutkan.
Berdasarkan kewenangan yang ada, menurut Feri, Kementerian Hukum dan HAM bisa menolak peraturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi. Sehingga ketika pemerintah daerah ingin membuat Raperda harus berhubungan dengan pemerintah pusat, asosiasi dan masyarakat.
Sehingga pemerintah pusat, masyarakat dan asosiasi mengetahui apa tujuan dari kebijakan tersebut. Peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi negara, termasuk ekonomi digital Indonesia.
“Koridor kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi semua peraturan yang ada di kabupaten harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk ketika pemkab ingin membuat peraturan tentang SJUT,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, saat ini banyak potensi regulasi yang tidak paralel dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih tinggi. Asinkroni dan harmoni ini terjadi, baik secara vertikal maupun horizontal.
Karena banyak hal yang tidak sinkron dan harmonis, Kementerian Hukum dan HAM sejak periode pertama Presiden Joko Widodo terus melakukan pembenahan dan pemangkasan regulasi yang tidak sinkron dan harmonis baik secara vertikal maupun horizontal.
“Banyak peraturan daerah bermasalah yang tidak paralel atau tidak sejalan dengan peraturan yang ada. Secara hirarki, pemerintah daerah sebenarnya berada di bawah pemerintah pusat. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah daerah harus sejajar kepada pemerintah pusat, termasuk dalam pembuatan regulasi,” ujar Ferry.
“Pemerintah daerah berhak memungut rent atau iuran sebagai PAD. Tapi pemerintah pusat punya aturan untuk mengontrol penempatan infrastruktur digital. Semua itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Jadi peraturan daerah yang ada harus sesuai dengan Ayub. Perppu Ciptaan,” pungkasnya.
Simak Video “Total UMP DKI 2023 Ditentukan Bulan Depan”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)