
Jakarta –
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat jangan terkecoh dengan modus chatting pengiriman tiket dalam format aplikasi (apk). Bagi yang menemukan mod ini bisa melapor ke call center layanan 110 Polri.
Penipuan APK yang dikirim melalui obrolan Whatsapp sudah beraksi dengan berbagai modus operandi. Pertengahan November – Desember 2022 modus penipuan berkedok tagihan listrik PLN, lalu pesan undangan pernikahan berbentuk apk. Baru-baru ini, penjahat bertindak menggunakan metode pengiriman tiket.
Dalam aksinya, pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi notifikasi tiket dan link dalam format apk. Jika link tersebut diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima akan habis.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pelaku akan mengirimkan pesan singkat di WhatsApp berpura-pura menjadi polisi dan mengirimkan file berekstensi APK kepada korban.
“Selamat siang bapak/ibu. Kami dari pihak kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu telah melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat tiket. Jika surat sudah dibaca harap segera datang ke polres terdekat,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh penipu.
Dalam pesan yang sama, ada file yang disematkan di Facebook dan meminta korban untuk mengkliknya dan menginstalnya. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetujui hak akses ke beberapa aplikasi.
Dari situ data pribadi yang dirahasiakan di handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa bermacam-macam, data pribadi dan informasi yang diterima melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lainnya akan dikumpulkan oleh Penipu.
Bagi Anda yang menerima pesan serupa, segera abaikan. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dan tidak mengunduh, memasang atau mengakses aplikasi tidak resmi. Harap dicatat, jangan berikan data pribadi atau data perbankan yang bersifat rahasia seperti ID pengguna mobile banking, password, PIN atau OTP.
Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi tiket elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.
“Polisi tidak pernah mengirimkan surat keterangan tilang elektronik melalui pesan Whatsapp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (19/3/2023).
Lebih lanjut Truno mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima pesan dari pihak yang tidak dikenal. Ia menambahkan, layanan pengaduan Polda Metro Jaya juga siap menerima pengaduan dari warga yang tertipu dengan modus penipuan ini.
“Call Center 110 Polri siap memberikan pelayanan pelaporan informasi serta laporan kejadian atau dugaan kejadian pidana silahkan lapor,” pungkasnya.
Simak Video “Keduanya Tiket Elektronik, Apa Perbedaan E-TLE Reguler dan E-TLE Mobile?”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)