
Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan berupaya mengeluarkan SIM klasifikasi C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai. Mengendarai sepeda motor yang lebih besar harus menggunakan SIM CI atau C II. Namun jangan khawatir, klasifikasi SIM C ini tidak membuat kantong besar.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direjen) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pemilik SIM CI atau SIM C II masih bisa mengendarai sepeda motor yang lebih kecil.
“Saya mau tanya, kalau punya CI SIM bisa bawa motor 125 cc? Iya, karena syaratnya (punya CI atau C II SIM) itu (memiliki) C SIM dulu. Demikian juga nanti kalau sudah punya SIM C II, nak pakai motor. 125 cc oke,” kata Yusri kepada wartawan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C (reguler) berlaku untuk sepeda motor 250 cc ke bawah, SIM CI untuk sepeda motor 250-500 cc, dan SIM C II untuk sepeda motor. 500 cc ke atas.
Menurut Yusri, pemegang SIM C (polos) tidak boleh mengendarai sepeda motor 250 cc ke atas. Oleh karena itu, mereka perlu membuat SIM CI atau SIM C II sesuai dengan kapasitas sepeda motor yang dikendarainya.
Ini sama dengan klasifikasi SIM A dan SIM B. Untuk kendaraan besar seperti lori, sebaiknya menggunakan SIM BI atau SIM B II. Pemegang SIM B II masih diperbolehkan mengendarai mobil yang lebih kecil.
“Untuk B II bisa bawa Avanza? Ya. Yang tidak bisa SIM A, tidak bisa bawa truk sampah roda 12. Karena syaratnya satu tahun, satu tahun. Bisa SIM BI. (Asalkan ada) SIM A selama setahun Sama seperti C II dan C I Yang tidak dapat SIM C bawa motor 1000 cc Nanti tidak bisa jika sudah mengajukan SIM C II,” jelas Yusri.
Simak Video “Korlantas: Syarat Membuat SIM C1 Wajib Punya C Sim Setahun”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/kering)