
Jakarta –
Pelat nomor kendaraan di Indonesia akan semakin canggih. Rencananya, polisi akan menyematkan chip dan kode QR agar kendaraan lebih mudah dilacak. Selain itu, keberadaan chip juga dapat menentukan keaslian plat nomor kendaraan tersebut. Meski plat nomornya tidak terdeteksi oleh kamera ETLE (Electronic Law Enforcement), itu pasti palsu.
“Besok yang tidak merekam pantauan kamera pasti palsu,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dari laman Korlantas.
Firman juga menekankan kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Keberadaan ETLE juga dinilai kurang optimal tanpa adanya tiket manual. Terlebih lagi, beberapa driver bahkan mengelabui kamera ETLE agar tidak terdeteksi. Caranya adalah dengan melepas plat nomor atau menutupinya dengan pita perekat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tak hanya itu, ada juga beberapa pengemudi yang justru menggunakan plat nomor palsu, bukan plat nomor polisi. Salah satu langkah ini dapat dicegah dengan chip dan QR Code. Kemudian, untuk pemasangan chip dan QR Code ini, driver tidak lagi dikenakan biaya tambahan.
“Ini semua tanpa memberatkan masyarakat, tanpa biaya apapun. Kami mohon dukungannya sambil kami sosialisasikan pelan-pelan,” ujar Direktur Resimen Korlantas Brigjen Yusri Yunus.
Chip bening dan kode QR Yusri akan memiliki beberapa fungsi selain mendeteksi pelat palsu yang digunakan sebagai alat transaksi parkir.
“Memang kedepannya karena chip ini banyak kegunaannya. Nantinya chip ini akan berisi data kendaraan pribadi. Nanti ada data penertiban untuk bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” tutupnya. Yusri.
Tonton Videonya “Jangan Main Game! Ancaman Hukuman Pakai Plat Nomor Palsu”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/rg)