
Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan klasifikasi SIM C untuk sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin. Mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM CI atau C II. Lalu bagaimana dengan motor listrik?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direjen) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung klasifikasi SIM untuk sepeda motor listrik.
“Saya sudah menghitung bagaimana jadinya untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa terjadi untuk CI dan C II untuk kendaraan listrik, karena kWhnya akan berbeda,” kata Yusri kepada wartawan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Untuk menentukan apakah setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc atau lebih, saat ini kami sedang menghitung kWhnya. Memang kebijakan pemerintah ke depan adalah menggunakan semua kendaraan listrik,” ujarnya.
Menurut Yusri, pengendara sepeda motor listrik berkapasitas kecil juga perlu memiliki SIM. Utamanya, motor listrik bisa berlari minimal 35 km/jam.
“Yang dimaksud dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalan umum serta menerapkan aturan keselamatan seperti helm jika kecepatannya melebihi 35 km/jam,” kata Yusri.
Kecepatan yang diatur di sini bukanlah kecepatan pengendara saat menggunakan sepeda motor listrik. Namun dari spesifikasi motor listriknya sendiri, setidaknya bisa berlari 35 km/jam ke atas.
Sementara itu, upaya pembuatan SIM CI untuk sepeda motor 250-500 cc akan dilakukan di Prototipe Satpas SIM. Uji coba pertama akan dilakukan di Cirebon mulai bulan depan.
“Bulan ini kami rencanakan sidang di Polres Cirebon. Kenapa di sana? Karena di sana sudah ada prototypenya. Sudah lengkap,” kata Yusri.
“Kemarin dapat 132 sepeda motor untuk ujian praktek SIM C I. Bagikan ke seluruh Polda se-Indonesia. Saya prioritaskan Satpas Prototype, atau Satpas yang pilot project, pilot project. Karena semua ada, lengkap disana, peralatan untuk tesnya lengkap.praktis,tes teorinya,” ujarnya.
Menurutnya, untuk melakukan uji coba produksi SIM CI perlu terlebih dahulu diintegrasikan dengan teknologi yang ada. Diharapkan bulan depan produksi SIM CI akan dimulai.
“Yang lain bagaimana? Kami menunggu Cirebon untuk dijadikan uji coba. Jika Cirebon sukses selesai, maka semua yang ada di prototype satpam akan kami implementasikan,” kata Yusri.
Simak Video “Korlantas: Syarat Membuat SIM C1 Wajib Punya C Sim Setahun”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)