
Jakarta –
Indonesia menyambut era elektrifikasi kendaraan bermotor. Kini, spesifikasi kendaraan listrik juga sudah tercatat di STNK dan dokumen BPKB kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan listrik. Jika kendaraan konvensional mencatat kapasitas mesin dalam bentuk cc, bagaimana dengan kendaraan listrik yang tidak memiliki mesin cc?
“Teman-teman bisa lihat sekarang, STNK dan BPKB terbaru sudah ada, tabung dan kWh listrik sudah ada. Bahan bakarnya BBM dan listrik katanya di sana,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direjen) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Karena kita tidak mau ketinggalan nanti, kalau ini diberlakukan, listrik mulai kencang, nah kalau STNK-BPKB terbaru keluar, itu saja, banyak kWh, bahan bakarnya listrik. yang lama, satu, STNK-BPKB lama, belum ada, silinder dan bahannya elektrik,” lanjutnya.
Yusri mengatakan, pihaknya juga tengah menyusun kelompok SIM bagi pengendara sepeda motor listrik. Menurutnya, sepeda motor listrik yang mampu berlari 35 km/jam harus memiliki SIM dan memakai helm.
“Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalan umum serta menerapkan aturan keselamatan seperti helm, kecepatannya di atas 35 km/jam,” kata Yusri.
Kecepatan yang diatur di sini bukanlah kecepatan pengendara saat menggunakan sepeda motor listrik. Namun dari spesifikasi motor listriknya sendiri, setidaknya bisa berlari 35 km/jam ke atas.
Sepeda motor listrik juga akan menggunakan SIM grup C berdasarkan kapasitasnya. Motor listrik performa tinggi harus menggunakan SIM CI atau C II.
“Saya sudah menghitung bagaimana jadinya untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa terjadi untuk CI dan C II untuk kendaraan listrik, karena kWhnya akan berbeda,” kata Yusri kepada wartawan.
“Untuk menentukan apakah setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc atau lebih, kami menghitung kWh. Memang kebijakan pemerintah ke depan adalah menggunakan semua kendaraan listrik,” ujarnya.
Simak Video “Tahun Ini Korlantas Rilis BPKB Elektronik Dilengkapi Chip”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)