
Jakarta –
Korlantas Polri akan menerapkan klasifikasi kategori SIM C atau SIM bagi pengendara sepeda motor. Nantinya SIM C akan dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Saat ini, Korlantas Polri sedang mempersiapkan uji coba pembuatan SIM C1. Motor besar (moge) untuk ujian SIM C1 telah disiapkan.
“Sampai saat ini Korlantas Polri masih menyusun dan mengkaji kebijakan tersebut,” kata Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurut Nurul, ada 132 unit sepeda motor yang disiapkan Korlantas Polri untuk ujian praktek SIM C1. Untuk saat ini, ujian SIM C1 akan ditempatkan di unit administrasi SIM (Satpas) prioritas.
“Ada 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan pemeriksaan SIM C1 yang akan ditempatkan di unit administrasi administrasi SIM atau Satpa prioritas. Diantaranya Polres Cirebon sebagai salah satu Satpa Prototype,” ujarnya. .
Nurul menjelaskan SIM C akan terdiri dari tiga kategori. Di antaranya SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor bermesin 250 hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor bermesin di atas 500 cc.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Polri nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Korlantas berencana menerapkan peningkatan kelas SIM C ke C1.
Berikut persyaratan untuk upgrade grup validitas SIM:
Untuk mengajukan peningkatan kelas ke CI, Anda harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM CII, SIM CI yang Anda gunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Perlu diketahui, setiap pemohon SIM yang ingin melakukan upgrade juga harus membayar biaya untuk menerbitkan SIM baru. Tarif pembuatan SIM Card baru masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran peraturan di atas disebutkan bahwa pembuatan SIM baru untuk SIM C adalah Rp 100.000, SIM CI adalah Rp 100.000, dan SIM CII adalah Rp 100.000. Sedangkan untuk koneksi driver, ketiganya dikenakan tarif yang sama yaitu Rp 75.000 untuk SIM C, CI dan CII. Namun, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Simak videonya “Mau punya SIM Moge? Berikut syarat dan biaya pembuatannya”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/kering)