
Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai hari libur bersama untuk libur Imlek 2023. Lantas, bagaimana dengan SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut?
Dikutip dari informasi yang disebarkan TMC Polda Metro, ternyata SIM yang habis saat libur Imlek 2023 mendapatkan keringanan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 23 Januari 2023, dapat diperpanjang pada 24 Januari 2023,” tulis TMC Polda Metro dalam postingan media sosial yang mereka rilis, Senin (23/1/23).
Namun perlu diingat, dispensasi ini hanya diberikan pada hari yang telah ditentukan alias 24 Januari 2023. Artinya, jika disahkan, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan SIM dengan mekanisme penerbitan baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, jika masa berlaku SIM habis, harus diterbitkan SIM baru.
Namun sehubungan dengan ayat 4, SIM yang telah habis masa berlakunya karena force majeure dapat dikecualikan. Artinya, SIM masih bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Inspektorat Polri.
Kebijakan ini diberlakukan selama libur nasional Tahun Baru Imlek 2023. SIM yang habis masa berlakunya pada libur tersebut masih dapat diperpanjang dan tidak perlu membuat SIM baru.
Syaratnya, masa berlaku SIM berakhir pada 23 Januari 2023 dan perlu diperpanjang pada 24 Januari 2023. Selain itu, SIM yang mati tidak dapat diperpanjang dan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
Salinan kartu identitas yang masih berlaku; Fotokopi SIM lama dan SIM asli; Bukti Pemeriksaan Kesehatan; Bukti Tes Psikologis.
Simak Video “Catatan! SIM Mati Saat Libur Raya Bisa Diperpanjang”
[Gambas:Video 20detik]
(mhg/kering)