
Jakarta –
Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti penggunaan plat nomor khusus dan rahasia yang kerap disalahgunakan. Irjen Pol berpesan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang memakai plat dewa.
Sigit meminta Korlantas menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski menggunakan plat nomor khusus/rahasia atau ‘plat dewa’.
“Kapolri memerintahkan agar tetap melakukan pemeriksaan dan menindak. Jika ada pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan untuk melanggar lalu lintas,” kata Kapolri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya dikutip Antara, Rabu (15/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Firman memastikan jajarannya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai arahan Irjen Pol.
Menurutnya, masih banyak kendaraan yang memiliki pelat nomor khusus/rahasia yang tidak mengikuti ketentuan. Oleh karena itu, polisi akan turun tangan untuk mempublikasikannya.
Ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh pengendara pelat dewa. Mulai dari penggunaan strobo, sirine, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan, mereka yang dijerat mengaku mengelak dari penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) atau tiket elektronik.
“Untuk mengontrol ini, kami telah menghentikan penerbitan atau perpanjangan plat nomor khusus/rahasia dan mengumumkannya kepada publik,” kata Firman.
Sebelumnya, Dirlantas Polres Metro Jaya Kombes Latif Usman juga menginformasikan pihaknya telah menghentikan produksi pelat RF sejak November 2022. Latif mengatakan, penghentian dilakukan untuk melakukan registrasi ulang pemilik dan pengguna.
“November lalu (2022) kami hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman.
Perlu diketahui, pelat RF untuk petugas termasuk dalam pelat khusus/rahasia. TNKB (Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi dan nomor registrasi tertentu serta surat urut tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing Polda dan memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta dipasang pada kendaraan lapis baja.
Simak Video “Plat RF Bukan Lagi Nomor Polisi ‘Sakti’ Buat Kode Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)