
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) kembali melakukan investigasi terkait kasus proyek base transceiver station (BTS) 4G, Kamis (16/3/2023). Direktur Utama (Direktur) PT Aplikanusa Lintasarta, awal Masehi, sedang diperiksa Kejaksaan Agung.
Sebelum ini, Direktur Lintasarta Hal itu diperiksa Kejagung pada 20 Januari 2023. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan BTS 4G korupsi dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (setia) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) Tahun 2020-2022.
Sebagai informasi, aplikasi Lintasarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan layanan komunikasi data, internet dan layanan IT. Perusahaan ini juga terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, tepatnya di Paket 3.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Di hari yang sama, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lagi dari pihak swasta dan pemerintah.
Berikut 8 saksi yang diperiksa Kejagung:
F sebagai Procurement PT Aplikanusa LintasartaHH sebagai Lastmile Backhaul Division Director of Infrastructure Staff BaktiAA sebagai Steering Committee PT Aplikanusa LintasartaMFM sebagai Head of Lastmile dan Backhaul Division BaktiMU sebagai Project Director PT IBSAD sebagai Lead Director PT Aplikanusa LintasartaIABB sebagai Person in Charge (PIC) Ariba BaktiM sebagai karyawan Huawei.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo Tahun Layanan 2020-2022,” ujarnya. dikatakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Saksi-saksi dari pihak swasta dan pemerintah terus dipanggil untuk membantu Kejaksaan Agung mencari penyelesaian kasus terkait proyek infrastruktur telekomunikasi, termasuk pemanggilan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informasi) Plat Johnny G kemarin, Rabu (15/3).
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menggelar sidang pekan depan termasuk menentukan status Johnny yang kini menjadi saksi.
Selama penyelidikan kasus dugaan Layanan Kominfo korup BTS 4G Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, antara lain:
Bakti Kominfo Direktur AALGMS sebagai Direktur Utama MoratelindoYS sebagai Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020MA sebagai Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech InvestmentIH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak video “Kejaksaan Agung Masih Hitung Kerugian Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)