
Jakarta –
Seorang warga negara Ukraina di Bali diduga memiliki KTP palsu Indonesia. Dia kemudian ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.
Polisi Daerah (Polda) Bali menetapkan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Ukraina Rodion Krynin sebagai tersangka. Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali itu kini ditahan di Rutan Polda Bali.
Kepala Bidang Humas (Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Subdit (Sudbit) IV Perempuan dan Anak.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali masih berkoordinasi dengan Imigrasi terkait WNI Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar. Rodion Krynin dan Muhammad Zghaib terlibat dalam kasus serupa diduga memiliki KTP Bali tidak sah.
“Sementara baru satu (sudah jadi tersangka), satu masih koordinasi dengan bank dan imigrasi terkait (bukti) BB,” kata Satake Bayu kepada detikBali, Selasa (14/2/2023).
Satake Bayu mengungkapkan, penangkapan Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi dilakukan sesuai laporan polisi bernomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023. dokumen/KTP palsu,” kata Satake Angin
Rodion Krynin yang memiliki KTP bernama Alexander Nur Rudi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, WNA Muhammad Zghaib Bin Nizar dan Rodion Krynin memiliki KTP Bali. Keduanya diduga mendapatkan KTP secara tidak sah.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
Simak Video “Sering Bikin Kue, Kini Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(mis./mis.)